Kode
etik profesi kedokteran adalah kumpulan nilai-nilai, norma, dan prinsip yang
mengatur perilaku profesional dokter dalam menjalankan tugasnya. Kode etik profesi kedokteran bertujuan untuk menjamin dan
mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, serta melindungi
kepentingan pasien, masyarakat, dan profesi itu sendiri.
Kode etik profesi kedokteran di Indonesia disebut Kode Etik
Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang dibakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) pada tahun 20121. KODEKI terdiri dari 49 pasal yang mengatur kewajiban umum,
kewajiban dokter terhadap pasien, kewajiban dokter terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya, kewajiban dokter terhadap masyarakat dan negara, serta
kewajiban dokter terhadap diri sendiri.
Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam KODEKI
adalah sebagai berikut:
- Seorang dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan
mengamalkan sumpah atau janji dokter.
- Seorang dokter wajib melakukan pengambilan keputusan
profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional
dalam ukuran yang tertinggi.
- Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan
mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien1.
- Seorang dokter wajib menghormati hak-hak pasien,
termasuk hak untuk mendapatkan informasi, memberikan persetujuan, menolak
pengobatan, dan menjaga kerahasiaan.
- Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan
dengan pasien dan sejawatnya, serta berupaya untuk mengingatkan sejawatnya
yang melakukan pelanggaran etik.
- Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan
yang bersifat memuji diri, menipu, atau menggelapkan.
- Seorang dokter wajib senantiasa meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya melalui pendidikan medis berkelanjutan.
- Seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek
pelayanan kesehatan, baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
Pelanggaran
kode etik profesi kedokteran dapat berakibat pada sanksi etik, hukum, atau
administratif. Sanksi etik diberikan oleh Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, yang merupakan lembaga yang bertugas
menegakkan kode etik profesi kedokteran di Indonesia2. Sanksi etik dapat berupa teguran lisan
atau tertulis, pembinaan atau bimbingan profesionalisme, pembekuan keanggotaan
IDI sementara atau permanen, atau pencabutan hak praktik sementara atau
permanen2.
Kode etik profesi kedokteran merupakan salah satu
bentuk tanggung jawab moral dokter sebagai pelayan kesehatan masyarakat. Dengan
mengikuti kode etik profesi kedokteran, dokter dapat menjaga martabat dan
integritas profesi mereka, serta meningkatkan kepercayaan dan kesejahteraan
pasien mereka.